SKOR News, Polman || Sulbar - Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud belum juga bereaksi atas pembangkangan terhadap PERDA larangan Minuman Keras, No. 13 Tahun, 2006.
BIG Resto&Cafe terang-terangan menyepelekan Perda Kab. Polman dengan membuka bisnis Tempat Hiburan Malam yang memperdagangkan Minuman Keras Import berbagai merek dan menyediakan Tiga VIP Room untuk layanan eksklusif nenggak minuman keras dengan layanan sejumlah Ladies berparas cantik dan seksi yang berasal dari luar Kab. Polman.
Penampilan Dj seksi yang pandai menggoda pengunjung untuk terus bergoyang
Dikonfirmasi terkait tanggapan dan komitmennya tegakkan PERDA (5/8/25), Bupati H. Samsul Mahmud tetap tidak memberikan tanggapan seperti biasanya, "No KomenG".
Sementara itu, Satpol PP juga sudah tidak ada harapan untuk menertibkan usaha ilegal BIG yang melanggar PERDA. Hal itu, sesuai tanggapan Kasatpol PP yang mengatakan BIG telah memiliki ijin dari Kemenperindag, Kasatpol Arifin Halim juga mengaku telah melakukan penelusuran terkait hal tersebut.
Berpasang-pasang pengunjung meninggalkan sofa berjoget di floor
Faktanya, BIG hanya memiliki ijin usaha Restoran, Minuman Cafe dan Karaoke. Sebagaimana tertuang dalam SOS, NIB PT Kita Bersama Perkasa yang merupakan Badan Hukum BIG Resto&Cafe. Hal tersebut sesuai penjelasan Kepala Dinas PMPTSP Kab. Polman kepada skornews.
Sejumlah aktivis lintas LSM mulai gerah dan berencana melakukan demonstrasi besar-besaran karena "buta tulinya" pemerintah atas sejumlah persoalan di Kab. Polman. *Awi