SKOR News, Polman || Sulbar - Evaluasi kerjasama dengan pihak Ketiga menjadi salah satu poin utama dalam rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Polman TA. 2024.
DPRD meminta Bupati mendorong peningkatan pendapatan melalui optimalisasi aset-aset daerah. Salah satunya, Pabrik Es yang dikelola CV Alif Karya Tehnik yang berkontrak selama 20 Tahun (Kontrak, Tahun 2017) dengan Dinas Kelautan Dan Perikanan, Kab. Polman.
Diketahui, Pabrik Es mampu meraih omset lebih Rp 2 Miliar/Tahun. PAD dari pengelolaan Aset Daerah, Pabrik Es itu hanya Rp 30 Juta/Tahun (2017-2022), meningkat menjadi Rp 45 Juta (2022-2023), kemudian Tahun 2024 dinaikkan menjadi Rp 75 Juta/Tahun pasca rehabilitasi berat yang menelan APBD Rp 1,2 Miliar lebih pada Tahun Anggaran, 2023.
Jika dihitung, pendapatan daerah sejak berdirinya Pabrik Es itu 2017-2025 hanya sekitar Rp 300 Juta. Sementara, Pemerintah telah menguras Rp 1,2 Miliar APBD untuk rehabilitasi dan penggantian mesin. Jadi, kerjasama pengelolaan Pabrik Es itu hanya merugikan keuangan daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Umum LSM LKPA, Zubair. Menurutnya, penetapan dan kesepakatan besaran PAD per Tahun tidak masuk akal, DPRD disarankan merekomendasikan dilakukan audit investigasi untuk memastikan tidak terjadi kebocoran pendapatan.
"Sebaiknya, kerjasama dengan pengelola ditinjau kembali. Omset lebih Rp 2 Miliar, tapi deviden cuma Rp 30 Juta, Rp 45 Juta dan Rp 75 Juta. Pemerintah juga harusnya memikirkan untuk mencetak SDM lokal pengelola Pabrik Es," kata Zubair (28/5).
LKPA mencatat sejumlah alasan evaluasi dan penghentian kontrak dengan pengelola Pabrik Es sesuai isi kontrak yang mengatakan bahwa kontrak dapat dievaluasi kembali setiap Tahun, antara lain: