14 Mar 2026 | Dilihat: 823 Kali

ASBUN Alasan Pemprov Sulbar Tidak Bayar THR

noeh21
      

SKOR News, Sulawesi Barat - Gubernur Sulbar, Suhardi Duka sebelumnya dengan lantang meminta seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera membayar THR Karyawannya. Tapi anehnya, Pegawainya sendiri di Pemprov. diabaikan dan tidak dibayarkan THR nya.

 

Kepala Badan Kepegawaian, BKPSDM Prov. Sulawesi Barat, Herdin Ismail beralasan tidak dibayarnya Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK Penuh Waktu karena ketidakmampuan APBD akibat kondisi fiscal (penerimaan daerah) yang rendah dan pembayarannya tidak dialokasikan lagi secara khusus dalam DAU sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

 

Alasan itu dinilai mengada-ada oleh pengamat kebijakan public dari NGO Yarnati Jakarta Pusat, Yandi arifiandi, S.I.kom. Menurutnya, Pemprov Sulbar sebelumnya mampu mengalokasikan Rp 40 Miliar APBD melalui program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk tambahan insentif 575 Kepala Desa dan Ribuan Perangkat Desa. Padahal, kebijakan itu sifatnya optional. Masa bayar THR PPPK yang telah diatur jelas dalam peraturan perundangan, tidak bisa dibayarkan.

 

“Saya menduga, bukan tentang kondisi APBD atau penerimaan daerah sehingga THR PPPK tidak dibayar. Tapi, karena tidak adanya kemauan politik pengambil kebijakan,” terang Yandi melalui sambungan telpon saat dihubungi skornews, (14/3).

 

Sumber skornews di Kementerian Keuangan mengatakan, jika alasan THR PPPK Penuh Waktu tidak dibayar karena anggarannya tidak lagi dialokasikan dan dikirim pemerintah pusat. Itu kurang tepat karena TPP, THR dan Gaji ke-13 itu silahkan Pemda kelola sendiri dananya sesuai ketersediaan RKUD. DAU itu sendiri sudah masuk dalam RKUD, jadi silahkan dikelola.

 

Diketahui, Pemprov Sulawesi Barat telah menyalurkan tambahan insentif melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari APBD Sulbar, TA. 2026 untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi aparat desa. Kepala Desa menerima tambahan Rp 1 Juta/Bulan, Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi menerima Rp 500 Ribu/Bulan. Kebijakan tersebut untuk 575 Kepala Desa dan 3.409 Perangkat Desa di Enam Kabupaten se-Sulawesi Barat.

 

Salah Seorang Anggota DPRD Prov. Sulawesi Barat kepada skornews mengatakan turut prihatin atas kondisi yang dialami PPPK. Iya mengaku, Gubernur mengambil kebijakan tidak pernah meminta pendapat dan saran dari DPRD.

 

“Ironis memang, Pemprov Pantas dituding tidak memiliki empati kepada pegawaianya yang notabene telah bekerja dengan baik selama ini, sehingga pantas diganjar dengan THR,” terang anggota DPRD yang meminta namayanya tidak disebutkan (13/3).*Awi