22 Des 2024 | Dilihat: 958 Kali

SILPA PPPK Rawan Dikorupsi

noeh21
Gambar Illustrasi
      

SKOR News, Polewali Mandar - Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemkab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat yang mencairkan sisa anggaran PPPK TA. 2023 untuk membiayai kegiatan lain diluar ketentuan penggunaan anggaran, melanggar peraturan perundang-undangan. Terdapat lebih Rp 58 Miliar total SILPA DAU TA. 2023  yang ditentukan penggunaannya, habis digunakan untuk membiayai kegiatan lain.
 

Klik disini, baca berita terkait

 

Telah diatur, bahwa DAU Spesific Grant (anggaran ber-merek) tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dan program daerah diluar bidang-bidang yang telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
 

Klik disini, baca berita terkait

 

Sampai hari ini, tidak Satupun Pejabat terkait Pemda Polman yang dapat menjelaskan, detail kegiatan apa saja yang dibiayai Pemda, menggunakan sisa DAU-SG PPPK itu.

 

DAU-SG TA. 2023 untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK (khusus) yang diangkat tahun 2022, sebesar Rp 37.902.498.000 dan terealisasi sebesar Rp 5.250.786.189 (versi Kepala BPKD) dan Rp 6.199.119.131 (LHP BPK). 

 

Terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 32.651.711.811 (versi Kepala BPKD) dan Rp 31.703.378.869 (LHP BPK)

 

Sekitar Rp 32 Miliar sisa anggaran PPPK TA 2023 itu kemudian diperhitungkan untuk membayar gaji dan tunjangan TA. 2024 (khusus) PPPK yang diangkat Tahun, 2021 dan 2022, sekitar Rp 17 Miliar. 

 

Berikut, Komponen Belanja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Pemkab. Polewali Mandar, Tahun Anggaran 2022-2023 yang diangkat Tahun, 2021 dan Tahun, 2022.

 

Tunjangan Keluarga 

  1. TA. 2022 (PPPK yang diangkat Tahun, 2021) = Rp 678.375.618
  2. TA. 2023 (PPPK yang diangkat Tahun, 2021 dan 2022) = 1.077.308.241

Gaji Pokok 

  1. TA. 2022 (PPPK yang diangkat Tahun, 2021) = Rp 8.763.478.900
  2. TA. 2023 (PPPK yang diangkat Tahun, 2021 dan 2022) = 14.280.900.700 

Tunjangan Fungsional 

  1. TA. 2022 (PPPK yang diangkat Tahun, 2021) = Rp 18.615.000 
  2. TA. 2023 (PPPK yang diangkat Tahun, 2021 dan 2022) = Rp 28.460.000

Tunjangan Fungsional Umum 

  1. TA. 2022 (PPPK yang diangkat Tahun, 2021) = Rp 539.870.000
  2. TA. 2023 (PPPK yang diangkat Tahun, 2021 dan 2022) = Rp 880.335.000

Tunjangan Beras 

  1. TA. 2022 (PPPK yang diangkat Tahun, 2021)= Rp 551.478.300
  2. TA. 2023 (PPPK yang diangkat Tahun, 2021 dan 2022) = Rp 889.873.760

Pembulatan Gaji 

  1. TA. 2022 (PPPK yang diangkat Tahun, 2021)  = Rp 129.758
  2. TA. 2023 (PPPK yang diangkat Tahun, 2021 dan 2022) = Rp 220.470

Iuran Jaminan Kesehatan 

  1. TA. 2022 (PPPK yang diangkat Tahun, 2021) = Rp 340.424.571
  2. TA. 2023 (PPPK yang diangkat Tahun, 2021 dan 2022) = Rp 580.957.134

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 

  1. TA. 2022 (PPPK yang diangkat Tahun, 2021) = Rp 17.898.887
  2. TA. 2023 (PPPK yang diangkat Tahun, 2021 dan 2022) = Rp 30.603.657

Iuran Jaminan Kematian 

  1. TA. 2022 (PPPK yang diangkat Tahun, 2021) = Rp 53.695.033
  2. TA. 2023 (PPPK yang diangkat Tahun, 2021 dan 2022) = Rp 91.808.357

Total Realisasi Anggaran PPPK

  1. TA. 2022 = Rp 10.963.966.067 
  2. TA. 2023 = Rp 17.860.467.319 (LHP BPK)
 

Kepala Badan Keuangan (BPKD) Kab. Polewali Mandar, Muh. Nawir. Sebelumnya, menjelaskan kepada skornews. Bahwa, SILPA PPPK TA. 2023 telah diperhitungkan dan habis digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan pada TA. 2024 (khusus) untuk PPPK yang diangkat Tahun, 2021 dan 2022.

 

Penelusuran skornews, jumlah gaji dan tunjangan PPPK yang diangkat Tahun 2021 dan 2022 yang akan dibayarkan pada TA. 2024 sebesar Rp 17 Miliar. Berarti, SILPA PPPK TA 2023 sebesar Rp 32 Miliar itu, tidak habis digunakan dan masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp 15 Miliar.
 

Sementara itu, Kabid Anggaran BPKD Kab. Polman, Miftah Farid menjelaskan DAU SG PPPK TA. 2024 (khusus) yang diangkat Tahun 2023 sebesar Rp 77 Miliar, direalisasikan sebesar Rp 72 Miliar dan terdapat Silpa sebesar Rp 5 Miliar. Namun, dari sisa anggaran tersebut, Pemda Polman belum membayar gaji ke-13 PPPK sebesar Rp 13 Miliar dan telah diperhitungkan dalam APBD Tahun Anggaran berikutnya dan akan dibayarkan pada awal TA. 2025 mendatang. *Awi