SKOR News, Polewali Mandar - Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemkab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat yang mencairkan sisa anggaran PPPK TA. 2023 untuk membiayai kegiatan lain diluar ketentuan penggunaan anggaran, melanggar peraturan perundang-undangan. Terdapat lebih Rp 58 Miliar total SILPA DAU TA. 2023 yang ditentukan penggunaannya, habis digunakan untuk membiayai kegiatan lain.
Klik disini, baca berita terkait
Telah diatur, bahwa DAU Spesific Grant (anggaran ber-merek) tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dan program daerah diluar bidang-bidang yang telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Klik disini, baca berita terkait
Sampai hari ini, tidak Satupun Pejabat terkait Pemda Polman yang dapat menjelaskan, detail kegiatan apa saja yang dibiayai Pemda, menggunakan sisa DAU-SG PPPK itu.
DAU-SG TA. 2023 untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK (khusus) yang diangkat tahun 2022, sebesar Rp 37.902.498.000 dan terealisasi sebesar Rp 5.250.786.189 (versi Kepala BPKD) dan Rp 6.199.119.131 (LHP BPK).
Terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 32.651.711.811 (versi Kepala BPKD) dan Rp 31.703.378.869 (LHP BPK)
Sekitar Rp 32 Miliar sisa anggaran PPPK TA 2023 itu kemudian diperhitungkan untuk membayar gaji dan tunjangan TA. 2024 (khusus) PPPK yang diangkat Tahun, 2021 dan 2022, sekitar Rp 17 Miliar.
Berikut, Komponen Belanja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Pemkab. Polewali Mandar, Tahun Anggaran 2022-2023 yang diangkat Tahun, 2021 dan Tahun, 2022.
Tunjangan Keluarga
Gaji Pokok
Tunjangan Fungsional
Tunjangan Fungsional Umum
Tunjangan Beras
Pembulatan Gaji
Iuran Jaminan Kesehatan
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
Iuran Jaminan Kematian
Total Realisasi Anggaran PPPK
Kepala Badan Keuangan (BPKD) Kab. Polewali Mandar, Muh. Nawir. Sebelumnya, menjelaskan kepada skornews. Bahwa, SILPA PPPK TA. 2023 telah diperhitungkan dan habis digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan pada TA. 2024 (khusus) untuk PPPK yang diangkat Tahun, 2021 dan 2022.
Penelusuran skornews, jumlah gaji dan tunjangan PPPK yang diangkat Tahun 2021 dan 2022 yang akan dibayarkan pada TA. 2024 sebesar Rp 17 Miliar. Berarti, SILPA PPPK TA 2023 sebesar Rp 32 Miliar itu, tidak habis digunakan dan masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp 15 Miliar.