30 Apr 2026 | Dilihat: 251 Kali

Bos Dapur MBG Diadukan Ke Mahkamah Partai

noeh21
Gambar illustrasi
      

SKOR News, Sulbar - Diduga melanggar etik, disiplin, dan integritas sebagai Anggota DPRD dan Kader Partai. Sekaligus, pemilik dan pengelola sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kader Partai Gerindra, RIB diadukan ke Mahkamah Partai (30/4), oleh aktivis Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Barat (LPKP).

 

Dalam press rilisnya yang diterima skornews, (30/4). LPKP mengungkap adanya dugaan keterlibatan RIB, melakukan suap yang dapat merusak citra dan berpotensi merusakkan kredibilitas partai di mata publik.

 

Sebelumnya, RIB dilaporkan ke Polda atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap, sebesar Rp 50 Juta untuk mempengaruhi proses verifikasi administratif Dapur MBG di Kab. Polman.

 

LPKP menjelaskan, bukti yang diajukan meliputi percakapan elektronik, bukti transfer, dan dokumen lainnya yang menunjukkan adanya indikasi kuat, keterlibatan RIB sebagai penginisiasi aktif dalam perbuatan tersebut.

 

"Laporan ini, dilampirkan dalam pengaduan ke Mahkamah Partai Gerindra. Bahwa, telah mencederai Program Prioritas Prabowo Subianto".

 

RIB tidak hanya mencederai prinsip integritas Partai, namun juga berpotensi mencederai citra program-program prioritas Prabowo Subianto, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. 

 

MBG (Makan Bergizi Gratis) merupakan program andalan Prabowo, sekaligus Program Strategis Nasional (PSN). Yang bertujuan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang kurang terjangkau oleh pelayanan kesehatan dan gizi layak.

 

"Kami sangat menyayangkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kader partai yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Tindakan seperti ini, jelas bertentangan dengan program-program yang digagas oleh Prabowo Subianto," kata Muhaimin Faisal, (Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Sulawesi Barat).

 

Integritas Partai Gerindra dan Kepercayaan Publik. Dalam konteks dugaan pelanggaran yang dilakukan RIB sebagai anggota DPRD Sulbar dari Partai Gerindra. Tapi juga, sebagai pemilik banyak dapur SPPG, jelas saling bertentangan dengan tugas dan fungsi DPRD yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan conflict of interst.

 

LPKP meminta Mahkamah Partai Gerindra, segera melakukan langkah-langkah tegas, antara lain:

  1. Memeriksa dugaan pelanggaran ini dengan transparan, cepat, dan objektif, guna menjaga integritas partai
  2. RIB dinonaktifkan sementara dari jabatan Anggota DPRD dan keanggotaan partai hingga proses pemeriksaan selesai
  3. Memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan internal partai jika terbukti bersalah
 

Dugaan pelanggaran yang melibatkan RIB, adalah ujian bagi Partai Gerindra untuk tetap konsisten dalam menjaga integritas kadernya. Terlebih, ditengah upaya besar yang Ketua Umum, Prabowo Subianto untuk membawa perubahan melalui program-program sosial yang berpihak pada rakyat. 

 

"Jika terbukti, tindakan tegas harus segera diambil, agar kepercayaan publik terhadap Partai Geeindra tetap terjaga dan tidak terganggu oleh oknum kader pemburu rente," tegas Muhaimin Faisal. *Awi