30 Apr 2026 | Dilihat: 267 Kali

Suap 50 Jt SPPG Lantora, Dapur MBG Lainnya Juga Suap-Suapan?

noeh21
Gambar illustrasi
      

SKOR News, Sulawesi Barat - Tidak ada pemerasan dalam transaksional pengurusan "percepatan" verifikasi lolos titik Dapur MBG milik RIB, Karena sebelumnya, terjadi kesepakatan dan telah berlangsung cukup lama. Apalagi, pemilik SPPG adalah oknum Anggota DPRD Prov. Sulbar yang justru memiliki power dan kuasa.

 

Hal itu disampaikan aktivis anti korupsi Sulbar, Muhaimin Faisal. Menurutnya, tidak terdapat unsur pemerasan dalam transkrip percakapan yang dilampirkan RIB saat melaporkan MFJ (Korwil BGN Kab. Polman, saat itu) ke Deputy Bidang Pengawasan BGN Pusat.

 

"Saat ini, muncul upaya menggiring opini bahwa RIB adalah korban pemerasan. Tidak, itu adalah upaya (suap menyuap). Hanya karena SPPG nya tidak lolos, maka dia merasa dirugikan lalu melaporkan MFJ, seakan dia membongkar praktik pungli," terang Muhaimin Faisal.

 

Menurut Muhaimin, rangkaian peristiwa ini telah memenuhi unsur awal tindak pidana korupsi berupa pemberian suap. Yakni, adanya pemberian uang, keterlibatan pihak yang memiliki pengaruh terhadap proses. Dan, tujuan untuk mempercepat atau meloloskan verifikasi administrasi titik dapur MBG.

 

Salah seorang Tokoh Masyarakat yang berhasil diwawancarai skornews, juga angkat bicara. Menurutnya, Jika adik-adik aktivis serius dan  mau mempersoalkan MBG. Maka, tuntutannya bukan hanya soal dugaan suap. Tetapi juga, mewanti-wanti seluruh anggota DPRD agar tidak coba-coba terlibat langsung ataupun tidak langsung dengan Dapur SPPG. 

 

"Karena itu jelas bertentangan dengan UU 17/2014 tentang MD3 dan Tata Tertib DPRD, itu jelas. Kenapa, karena salah satu fungsi DPRD adalah Pengawasan. Bagaimana mungkin, mau dan bisa mengawasi kebijakan kalau didalamnya terjadi Konflik Kepentingan (Conflic of Interest)," terangnya.

 

Lalu, apakah Bos Dapur MBG adalah korban pemerasan?. Logika berpikirnya adalah. Jika, pemberian Rp 50 Juta itu adalah pemerasan, maka korban akan langsung mempersoalkan saat itu juga dan tidak akan terjadi transaksi. Dalam kasus ini jelas berbeda, karena uang telah diserahkan, sudah berlangsung berbulan-bulan lamanya. Hanya, karena titik dapur SPPG nya tidak lolos verifikasi, maka dia merasa dirugikan. Sehingga, pemberi uang melapor ke BGN Pusat. Lalu muncul narasi, memberi apresiasi kepada RIB karena membongkar praktik pungli dan pemerasan. Narasi itu masuk akal?. Jelas, TIDAK. *Awi

 

Next... 

Partai Gerindra Sulbar, tidak bersikap?