24 Ags 2026 | Dilihat: 173 Kali

Pacta Sunt Servanda: Voting Bukan Pengganti Musyawarah, Wagub Sulbar Terancam Kosong

noeh21
Gambar illustrasi
      

Oleh: Abdul Watif Waris 

Pendiri Tabloid Mandar Pos

(Media Perjuangan
pembentukan Prov. Sulawesi Barat)

 

SUDAH hampir 7 Bulan, Wagub Sulbar kosong. Terhitung sejak Tanggal, 31 Januari 2026.

 

NasDem menggelar konferensi pers, (23/8). Menyatakan, tetap berkoalisi. Tapi, menolak hasil rapat yang dilakukan tanpa kehadirannya. Dimana, terlihat adanya upaya voting paksa untuk menetapkan calon. Tanpa, kehadiran pihak yang berhak.

 

NasDem menegaskan, voting mayoritas tidak berlaku dalam koalisi. Karena semua partai pengusung setara, "Akan kirim surat keberatan dan usulkan Fatmawati Salim".

 

Ada asas hukum yang sangat mendasar disini, namanya Pacta Sunt Servanda. Artinya, "perjanjian yang sah, wajib ditaati dengan itikad baik. Tidak boleh, dilanggar sepihak".

 

Koalisi Sulbar Maju, adalah perjanjian politik sah yang membawa SDK dan almarhum Wagub Salim, menang. Saat pengisian Wagub, dilakukan tanpa persetujuan NasDem. Dan justru, mencoba memaksakan keputusan melalui voting mayoritas atau bahkan voting paksa tanpa kehadiran pihak lain. 

 

Artinya, perjanjian itu sedang dilanggar. Ini bukan soal siapa lebih besar atau lebih kecil, ini soal janji. Dalam koalisi, tidak boleh ada yang memaksakan kehendak melalui voting mayoritas yang mematikan suara mitra koalisi.

 

UU No. 10/2016, Pasal 176 juga tegas. Usulan Wagub, harus dari gabungan partai pengusung yang disepakati bersama. Tanpa NasDem, tidak ada kesepakatan bersama. Tanpa kesepakatan, usulan bisa ditolak DPRD. Apalagi, jika diketahui lahir dari voting paksa yang mengabaikan salah satu pihak.

 

Jika terus mandek, Wagub bisa kosong hingga Tahun, 2030. Rakyatlah, yang rugi.

 

Jalan keluar, usulkan Syamsul Samad (Demokrat) dan Fatmawati Salim (NasDem). Biarkan, DPRD yang memilih. Sederhana, adil, dan sesuai hukum. Tanpa voting paksa, tanpa voting mayoritas yang mematikan suara pihak lain.

 

Satu hati, untuk Sulbar

Makassar, 24 Agustus 2026