SKOR News, Polman - Bapenda Kab. Polman tidak boleh menerima pembayaran pajak MBLB dari proyek APBN, BWS Sulawesi-V Mamuju di Sungai Mapilli. Karena materialnya, berasal dari tambang ilegal. Kalau diterima, itu sama saja melegalkan kejahatan.
PPK BWS Sulawesi-V di Mamuju juga tidak boleh menerima hasil pekerjaan kontraktor PT Teknik Tunas Sejati pada pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Mapilli, karena menggunakan material tambang Batu Gajah lLEGAL.
Hal tersebut, disampaikan aktivis dari LSM GEBRAK. Menurutnya, Pajak MBLB Hanya Bisa Dipungut Dari Tambang LEGAL. Syarat sah pemungutan Pajak MBLB menurut UU No. 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, adalah:
Kalau, tambangnya ilegal. Tidak ada IUP, tidak ada RKAB, tidak ada SKAB. Maka, Objek pajaknya tidak sah, jadi tidak bisa dipajaki. Kalau dipaksakan dipungut, itu pungli berkedok pajak.
Proyek APBN WAJIB Pakai Material Legal, Peraturan LKPP dan Juknis Kementerian PUPR.
Material batuan untuk pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN/APBD, wajib berasal dari sumber tambang yang berizin dan dilengkapi dokumen sah.
Jika kontraktor APBN pakai material ilegal, maka:
Kalau Bapenda Tetap Terima, Bapenda Ikut Bermasalah. Secara Administrasi, melanggar asas pemungutan pajak yang sah
Secara Pidana, bisa dianggap turut serta membantu penjualan hasil tambang ilegal (Pasal 158 & 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba).
Informasi yang diterima skornews, pihak Balai dan rekanan akan membayar pajak MBLB hari ini di Bapenda Polman. Sebagai syarat, PHO dan pencairan 100%. *Red-noeh