SKOR News, Polewali Mandar - Instruksi Bupati Polman kepada Kadis LHK, Muhammad Jumadil agar memerintahkan Kabid Kebersihan dan PPTK Kegiatan Penanganan Sampah untuk mengembalikan anggaran belanja fiktif BBM ke Kas Daerah, hingga kini belum selesai dilaksanakan.
Auditor Inspektorat Kab. Polman, Ramlah Tato yang dihubungi skornews (8/7) mengatakan, temuan belanja BBM yang direkomendasikan BPK belum selesai dilaksanakan. Penelusuran skornews, DLHK baru menyetorkan Rp 20 Juta ke Kas Daerah, dari Rp 219 Juta temuan BPK.
Hal tersebut diakui Kadis LHK, Muh. Jumadil Tappawali saat dihubungi skornews, tanggapannya atas pemberitaan sebelumnya yang ditayangkan di media lain juga diakui keliru. Dalam tanggapannya, Jumadil mengatakan bahwa temuan belaja BBM fiktif sudah dikembalikan. Faktanya, yang sudah dikembalikan itu cuma Rp 20 Juta, tanpa menyebutkan masih ada Rp 199 Juta yang belum dikembalikan.
Diketahui, status (klasifikasi) tindak lanjut rekomendasi BPK itu adalah:
Jumadil mengakui, proses tidaklanjut rekomendasi BPK atas temuan belanja BBM fiktif itu masuk kategori klasifikasi "sedang ditindaklanjuti" karena sudah ada yang dikembalikan. Padahal, rekomendasinya sudah berjalan lebih 1 tahun, melebihi batas waktu tindaklanjut pengembalian selama 60 Hari.
Jumlah rekomendasi pengembalian sebesar Rp 219 Juta itu, belum termasuk belanja yang tidak wajar sebesar Rp 459 Juta dan belanja yang bukan peruntukannya sebesar Rp 60 Juta. Seharusnya, APIP melakukan pemeriksaan atas belanja BBM yang tidak wajar itu, sehingga totalnya bisa mencapai Rp 700 Juta.
Jumadil juga mengatakan bahwa yang diberitakan itu adalah temuan lama tahun anggaran 2023 saat DLHK dipimpin Kadis sebelumnya. Skornews menanggapi, catatan temuan itu dituliskan BPK dalam LHP atas LKPD Kab. Polman TA. 2024 yang diperiksa terakhir Bulan Mei 2025 (baru-baru ini).
Bahwa, LKPD TA. 2023 itu diperiksa BPK pada Mei Tahun, 2024 saat Jumadil sudah menjadi Kepala DLHK dan instruksi Bupati juga disampaikan kepada Jumadil agar memerintahkan bawahannya, mengembalikan anggaran BBM ke kas daerah yang hingga hari ini belum selesai dilaksanakan. Bahwa, jabatan dan tanggungjawab itu melekat, tidak boleh melempar "kesalahan" ke pejabat sebelumnya. *Awi