SKOR News, Mamasa || Sulbar - Pejabat Pengadaan (PA, KPA) Pembangunan kolam ikan, Dinas Perikanan Kab. Mamasa, "mengakali" proyek dengan memecah menjadi 11 paket untuk menghindari proses tender.
Sumber skornews mengatakan, proyek Pembagunan dan Rehabilitasi kolam ikan di Tamalantik dan Bambang Buda, dekerjakan dengan anggaraan sebesar lebih Rp 2 Miliar, Bersumber dari DAK. TA. 2024.
Dinas Perikanan Kab. Mamasa menunjuk 2 Penyedia (rekanan) untuk mengerjakan 11 Paket pekerjaan. Realisasinya, terdapat kekurangan volume dan merugikan Ratusan Juta APBD Mamasa.
Pekerjaan Pembuatan Kolam Ikan di Bambang Buda dipecah menjadi 5 paket:
Pekerjaan Pembuatan Kolam Ikan di Tamalantik dipecah menjadi 6 paket:
Akal-akalan Pejabat pengadaan tersebut terlihat menghindari lelang, sesuai aturan tentang Pengadaan Barang/Jasa. yakni, anggaran diatas Rp 200 Juta, harus dilakukan proses tender di LPSE melalui Pokja ULP Kab. Mamasa.
Diketahui bahwa lokasi, sifat dan jenis pekerjaan 11 paket itu adalah sama. Seharusnya, pekerjaan tersebut dapat dilakukan pemaketan pekerjaan menjadi 2-4 paket melalui proses tender terbuka melalui Pokja ULP.
Hal tersebut sangat merugikan Pemkab Mamasa, karena kehilangan kesempatan memperoleh harga penawaran terendah, yang berarti Pemkab kehilangan peluang memperoleh SILPA.
Selain itu, Rekanan setempat juga kehilangan peluang untuk ikut berpatisipasi dan berkompetisi untuk mendapatkan pekerjaan. Seharusnya, Dinas perikanan memberikan peluang yang sama kepada rekanan secara adil dan transparan.
Pakar PBJ yang juga TA Pengadaan Bareskrim Mabes Polri, Rudy Alfian mengatakan. memecah paket pekerjaan dibawa Rp 200 Juta untuk menghindari tender, adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), PP 16/2018 (dan perubahannya).
Pasal 20 ayat (2) huruf (d), PP 12/21 tentang PBJ menyatakan, bahwa:
“Dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi”.
Dalam beberapa kasus, memecah paket pekerjaan untuk menghindari tender dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak etis atau bahkan ilegal.
Penyalahgunaan wewenang dan jabatan (memecah paket pekerjaan) untuk menguntungkan pihak tertentu juga dikategorikan perbuatan korupsi dalam UU Tipikor.
Kepala Dinas Perikanan Kab. Mamasa, Resing Pualilin yang dikonfirmasi skornews, tidak memberikan tanggapan hingga berita ditayangkan. *Awi