SKOR News, Sulawesi Barat - GEBRAK Sulbar mengingatkan, bahwa pemberantasan tambang ilegal telah menjadi perhatian serius Presiden.
Dalam pidato kenegaraan di Gedung MPR (14/8), Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengusut dan menindak tegas praktik pertambangan ilegal.
Menurut GEBRAK Sulbar, arahan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran aparat penegak hukum di daerah, termasuk Polda Sulbar.
"Presiden telah menegaskan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal. Karena itu kami meminta Polda Sulbar tidak bersikap pasif, terlebih jika materialnya diduga masuk ke proyek yang dibiayai negara. Ini menjadi momentum untuk memastikan tidak ada praktik tambang ilegal yang kebal hukum,” ujar Idham.

Polda Sulbar diminta memastikan asal material, legalitas sumber, pihak pemasok, pengangkut, nilai transaksi, volume material, serta keterkaitannya dengan proyek Perkuatan Tebing Sungai Mapilli.
"Kami, tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta, aparat membuktikan secara hukum. Jika materialnya legal, maka harus dapat ditunjukkan dokumennya. Namun, jika terbukti berasal dari tambang ilegal, maka harus ada penegakan hukum terhadap pihak yang memenuhi unsur pidana,” tegas Idham.
Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim mengatakan, jika ditemukan aktivitas pertambangan ilegal, penyidik diminta menelusuri pihak yang diduga sebagai pemilik, pengendali, pemodal, pemasok, serta pihak yang melindungi kegiatan tersebut.
"Penegakan hukum, tidak boleh berhenti pada pelaku kecil di lapangan. Jika ada aktor utama atau pemodal yang mengendalikan aktivitas tambang ilegal dan materialnya masuk ke proyek negara, maka harus ditelusuri dan diproses. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Idham.
GEBRAK Sulbar menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penghakiman sebelum adanya proses hukum. Namun, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan.
TAMBANG ILEGAL JADI PEMASOK MATERIAL BATU GAJAH PROYEK APBN DI SUNGAI MAPILLI
GEBRAK Sulbar juga menegaskan agar PPK dan konsultan pengawas tidak mengambil keputusan secara gegabah dalam proses serah terima pekerjaan.
"Jangan sampai pekerjaan sudah diterima dan dibayarkan, kemudian baru diketahui materialnya berasal dari tambang ilegal. PPK harus berhati-hati, karena ini menyangkut uang negara. Semua harus sesuai kontrak, spesifikasi teknis, legalitas material, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Idham.
Idham juga meminta, PPK BWS Sulawesi V–Mamuju dan konsultan pengawas. Untuk tidak menerima hasil pekerjaan, apabila terbukti material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak memiliki legalitas.
PPK dan konsultan diminta memastikan terlebih dahulu asal-usul material, legalitas sumber, serta kesesuaian dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis sebelum melakukan serah terima pekerjaan.
"PPK harus berhati-hati. Jika terbukti material berasal dari tambang ilegal, maka tidak boleh serta-merta diterima atau dibayarkan menggunakan uang negara. Fakta di lapangan sudah menjadi perhatian publik, dan kini harus dibuktikan secara resmi melalui pemeriksaan yang sah,” tegas Idham.
GEBRAK Sulbar menegaskan, bahwa dalam mekanisme pengadaan pemerintah, pemeriksaan hasil pekerjaan merupakan tahapan penting sebelum serah terima dilakukan. Karena itu, setiap persoalan terkait asal-usul dan legalitas material wajib diverifikasi secara ketat.
GEBRAK Sulbar menegaskan, apabila hasil penyelidikan membuktikan material berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, maka persoalan tersebut tidak dapat dianggap sekadar administratif.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Sementara Pasal 161 UU Minerba juga mengatur pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral/batubara yang diketahui atau patut diduga berasal dari kegiatan tanpa izin, dengan ancaman serupa.
Karena itu, apabila material dari tambang ilegal benar digunakan dalam proyek yang dibiayai negara, GEBRAK Sulbar meminta aparat menelusuri seluruh rantai pasok material, mulai dari sumber hingga penggunaannya dalam proyek.***
Press rilis
Gebrak Sulbar