18 Sep 2026 | Dilihat: 69 Kali

Pinjaman Utang PT SMI, DPRD Sulbar BICARAKO

noeh21
Gambar illustrasi
      

SKOR News, Sulbar - Polemik pinjaman utang ke PT SMI sebesar Rp 192 Miliar, Sekda Prov. Junda Maulana mengatakan telah dibahas bersama DPRD dalam KUA-PPAS dan RAPBD. Sementara, sejumlah Anggota DPRD dengan tegas mengatakan tidak pernah dibahas. Tapi, tiba-tiba muncul dalam batang tubuh APBD 2026.

 

Sejumlah aktivis, meminta agar DPRD secara kelembagaan membuat pernyataan resmi (BICARAKO = Bersuara). Tentang, perbedaan keterangan antara Sekretaris Daerah Prov. Sulbar, Junda Maulana dan sejumlah Anggota DPRD. Sekda mengatakan, sudah dibahas bersama DPRD. Sementara sejumlah Anggota DPRD mengakatakan, tidak pernah ada pemabahasan.

 

Salah seorang Anggota DPRD, mengaku telah mempertanyakan ke TAPD atas munculnya pinjaman utang tersebut. Dijawab, karena APBD telah disetujui dan ditandatangani. Maka, pinjaman utang ini juga dianggap telah disetujui. 

 

Kepada skornews, anggota DPRD itu mengatakan. RAPBD itu dibahas spesifik, secara detail. Sementara, rencana pinjaman utang itu. Tidak pernah dibahas, tetapi tiba-tiba muncul dalam struktur, batang tubuh APBD.

 

Sumber skornews mengatakan, Alur pembahasan RAPBD di DPRD diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pememerintah. Tentang, Pengelolaan Keuangan Daerah. 

 

Ini, proses pembahasan RAPBD di DPRD:

 

Pengajuan oleh Kepala Daerah

 

Gubernur menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukung (KUA-PPAS yang sudah disepakati) ke DPRD dalam Rapat Paripurna. Batas waktu pengajuan, paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran dimulai, biasanya minggu pertama Oktober.

 

Pandangan Umum Fraksi

 

DPRD mengadakan Rapat Paripurna lagi, untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap RAPBD tersebut.

 

Jawaban atau Tanggapan Kepala Daerah

 

Kepala Daerah memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi.

 

Pembahasan di Tingkat Komisi dan BANGGAR

 

Komisi-komisi membahas RKA bersama masing-masing OPD mitra kerja.

 

Badan Anggaran (Banggar) DPRD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Membahas secara menyeluruh sinkronisasi, dan penyesuaian. Disinilah, tawar-menawar program dan angka paling alot.

 

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama

 

Hasil pembahasan Banggar dilaporkan, kemudian dilakukan pengambilan keputusan dan persetujuan bersama. Antara Kepala Daerah dan DPRD, terhadap Raperda APBD menjadi Perda APBD. Harus disepakati paling lambat 1 bulan, sebelum tahun anggaran dimulai (30 November).

 

Untuk membuat terang polemik pinjaman utang ke PT SMI. Aktivis dari Mandar Law Kommunity (MLC) meminta Sekprov. Junda dan Pimpinan DPRD. Membuka risalah rapat komisi, paripurna pandangan umum fraksi dan tanggapan pemprov atas pandangan fraksi-fraksi dan risalah rapat banggar. Serta,  Paripurna Penetapan dan Pengesahan APBD. *Red-noeh