SKOR News, Jakarta - Lolosnya nama JD mengikuti Fit Job Eselon 2 lingkup Pemprov. Sulawesi Barat diduga "mengangkangi" Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
JD (mantan Kadis Dikpora Kab. Mamuju) seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN sejak putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (incrah), sesuai ketentuan Pasal 52, ayat 3, huruf (i) UU No 20 Tahun, 2023 tentang ASN.
Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila, "Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya. dengan jabatan," bunyi pasal 52, ayat 3, huruf (i).
Diketahui, JD pernah mejalani hukuman Satu Tahun atas vonis pengadilan, didakwa melanggar UU 31/1999 (dan perubahannya) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: PN Mamuju
Uji kompetensi individu "Fit Job" ASN untuk mengisi kebutuhan jabatan yang tersedia itu dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang anggotanya justru berasal dari Kementerian PAN&RB dan LAN yang seharusnya menjadi contoh penegakan aturan.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bertugas menyelenggarakan manajemen ASN termasuk dalam hal pembinaan, pelayanan dan pengawasan juga berperan dalam penerapan "Fit Job" di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah yang dikonfirmasi skornews (13/6) mengatakan akan mengecek datanya, "sedang dalam proses kajian di BKN".
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Tim Pansel "Fit Job", Plh. Sekprov dan Kepala BKD Prov. Sulawesi Barat kompak "bisu".
***
Jurnalis: Nuhroji
Editor: Awi
Next...
Apakah gaji ASN yang diterima JD sejak putusan Pengadilan incrah, harus dikembalikan ke kas negara?