16 Okt 2026 | Dilihat: 332 Kali

Gazebo Sampah Amola Jadi Lahan Korupsi?

noeh21
Gambar illustrasi, tidak menggambarkan sosok tertentu. Jika ada kemiripan, hanya kebetulan saja
      

SKOR News, Polman - Rincian Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Tiga Gazebo TPST Amola, TA. 2025 disorot. Item biaya Upah tukang, diduga dimanipulasi dan menguntungkan pihak tertentu.

 

Rp 150 Juta APBD Polman digerus, untuk belanja yang tidak prioritas dan mendesak. Ditengah, rendahnya penerimaan fiskal daerah dan melemahnya APBD.

Gazebo TPST Amola


Konsultan perencana, Fahri. Kepada skornews mengatakan, RAB yang disusunnya telah disetujui PPK yang saat itu dijabat langsung oleh Kepala DLHK selaku KPA (Kadis Pertanian, saat ini).

 

Sementara itu, tim teknis perencana DLHK, Busman. Mengaku, tidak mengetahui persoalan tersebut.

 

Biaya Upah Tukang pembangunan Gazebo berukuran 3x3 meter itu, adalah:

  1. Mandor : Rp 17.500 jam/org
  2. Kepala tukang batu : Rp 16.250 jam/org
  3. Tukang batu : Rp 15.000 jam/org
  4. Kepala tukang kayu : Rp 16.250 jam/org
  5. Tukang kayu : Rp 15.000 jam/org
  6. Kepala tukang listrik : Rp 16.250 jam/org
  7. Tukang listrik : Rp 15.000 jam/org
  8. Kepala tukang besi : Rp 16.250 jam/org
  9. Tukang besi : Rp 15.000 jam/org
  10. Kepala tukang cat : Rp 16.250 jam/org
  11. Tukang cat : Rp 15.000 jam/org
  12. Tukang aluminium : Rp 15:000 jam/org
  13. Tukang plitur : Rp 15.000 jam/org
  14. Tukang pipa : Rp 15.000 jam/org
  15. Tukang taman : Rp 15.000 jam/org
  16. Pembantu tukang : Rp 11.250 jam/org
  17. Pekerja : Rp 11.250 jam/org
  18. Penjaga malam : Rp 12.500 jam/org
  19. Sopir : Rp 16.250 jam/org
  20. Pembantu sopir : Rp 15.000 jam/org
  21. Mekanik : Rp 16.250 jam/org
  22. Pembantu mekanik : Rp 15.000 jam/org
  23. Operator : Rp 16.250 jam/org
  24. Pembantu operator : Rp 15.000 jam/org

Sejumlah aktivis menyoroti, struktur biaya upah yang disusun konsultan perencana dan distujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Diduga, merugikan keuangan daerah. Kejaksaan diminta, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

 

"Kejaksaan sebaiknya usut langsung, tidak perlu menunggu laporan. Karena, bukan merupakan delik aduan. Kami pantau kejaksaan, jika tidak ditindaklanjuti. Kami, turun demo," tegas Ketua Gebrak Sulawesi Barat, Idham Azis Ibrahim, (16/10). *red-noeh