10 Feb 2025 | Dilihat: 2364 Kali

Mencekam, PT ASTRA Panen Sawit Diluar HGU

noeh21
PT Astra (group) melakukan panen diluar HGU di lahan yang dikuasai warga, Desa Jengeng Raya, Kec. Tikke (10/2) - foto sumber: warga desa
      

SKOR News, Sulawesi Barat - Persoalan penguasaan dan pengusahaan kawasan diluar wilayah ijin HGU PT Letawa (anak usaha PT Astra Agro Lestari tbk) dengan Warga di Desa Jengeng Raya, Kec. Tikke Raya, Kab. Pasangkayu, Prov. Sulawesi Barat kembali mencekam.

Hari ini, Senin (10/2) pihak perusahaan sawit mengerahkan karyawannya yang dikawal personil polri, melakukan panen di areal yang dikuasai masyarakat dengan legalitas Sporadik.

 

Hal itu disampaikan Kepala Desa Jengeng Raya, Abdul Rahim kepada skornews. Menurutnya, Ia sedang berusaha menenangkan warganya agar tidak melakukan aksi perlawanan untuk menghindari benturan. 

 

"Sekarang pihak perusahaan sedang melakukan panen kelapa sawit di wilayah yang dikuasai warga, areal berada diluar wilayah ijin HGU PT Letawa (PT Astra Agro Lestari," kata Kepala Desa Jengeng, (10/2).

 

Skornews sudah meminta tanggapan pihak DPRD Prov. Sulawesi Barat dan DPR-RI, mereka berjanji akan segera menindaklanjuti, melakukan kunjungan dan mendorong isunya di rapat Komisi untuk dibahas jika terbukti pihak perusahaan merambah wilayah diluar ijin yang diberikan.

 

Redaksi skornews telah mengirimkan jurnalis investigasi ke lokasi untuk menelusuri, apa penyebab perusahaan sawit bisa leluasa merambah areal perkebunan diluar wilayah ijin HGU dan telah terjadi selama Puluhan Tahun. Diperkirakan, tanaman kelapa sawit milik perusahaan diluar HGU, saat ini telah berusia sekitar 20 tahun.*Awi