SKOR News, Mamuju || Sulbar - Bupati yang juga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemkab. Mamuju, Prov. Sulawesi Barat hingga kini belum juga merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Kepada Jalaluddin Duka (mantan Kadis Dikpora) yang telah dijatuhi hukuman penjara atas vonis pengadilan (incrah) pada Tanggal, 21 Juni 2024 lalu.
Alih-alih dipecat dari status ASN, Jalaluddin Duka justru mendapatkan peluang, lolos mengikuti "Fit Job" jabatan eselon 2 lingkup Pemprov. Sulawesi Barat pada Tanggal, 15-25 Mei 2025 lalu yang diduga menggunakan rekomendasi sebagai Kepala Dinas PMD (Pejabat Eselon 2) Pemkab. Mamuju.
Sesuai Undang-Undang 20/2023, ASN yang terbukti korupsi melalui vonis pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrah) diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat) sebagai ASN tanpa hak pensiun. Diketahui, Jalaluddin Duka saat ini masih berstatus ASN aktif dan menerima gaji sebagai ASN dari negara.
Aktivis senior anti korupsi Sulbar mengatakan, Jalaluddin Duka harus dipecat, berikut mengembalikan kerugian negara dari gaji dan failitas yang masih diterima pasca putusan pengadilan, incrah.
"Pecat dan kembalikan kerugian negara," kata aktivis tersebut yang meminta namanya tidak disebutkan.
Bupati Mamuju, Sitti Sutina tidak menanggapi konfirmasi skornews hingga berita ini ditayangkan.
***
Jurnalis: nuhroji
Editor: awi
Next...
Siapa Jalaluddin Duka?