09 Jan 2025 | Dilihat: 1482 Kali

Pj. Sekda Jabat PLH Bupati Polman

noeh21
      

SKOR News, Polewali Mandar - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, I Nengah Tri Sumadana, AP, M.Si diperintahkan melaksanakan Tugas Harian Bupati Polewali Mandar. 

 

I Nengah Tri Sumadana mulai malaksakan tugasnya pada Tanggal, 10 Januari 2025 sebagai Pelaksana Harian (PLH) Bupati Polewali Mandar. Hingga, ditetapkannya SK Mendagri tentang Penjabat Bupati.

 

Mulai Besok, (10/1) PLH Bupati Polman akan melaksanakan tugas:

  1. Memimin pelaksanaan urusan pemerintahan
  2. Melanjutkan kegiatan yang ditetapkan dalam APBD
  3. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan
  4. Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan lainnya
  5. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat

PLH Bupati Tidak (koreksi: kata "tidak" sebelumnya tidak dituliskan, redaksi memohon maaf atas kekeliruan tsb) berwenang mengambil keputusan yang berkaitan dengan:

  1. Kebijakan strategis yang berdanpak pada perubahan kebijakan
  2. Mutasi Pegawai
  3. Perubahan APBD
  4. Pembentukan/Perubahan PERDA
  5. Pembatalan perizinan yang telah dikeluarkan Penjabat Bupati sebelumnya
  6. Pembukaan Rekening Kas Daerah

Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Sulawesi Barat yang ditandatangani Pj. Gubernur, Bahtiar Baharuddin. Tertanggal, 9 Januari 2025.
 

Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly yang dihubungi skornews membenarkan hal tersebut. 

 

"Benar, besok (Tanggal, 10 Januari - Pukul 00:01) PLH Bupati, I Nengah Tri Sumadana mulai melaksanakan tugas-tugas harian Bupati Polewali Mandar," terang Ketua DPRD, (9/1). *Awi