SKOR News, Polewali Mandar - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, I Nengah Tri Sumadana, AP, M.Si diperintahkan melaksanakan Tugas Harian Bupati Polewali Mandar.
I Nengah Tri Sumadana mulai malaksakan tugasnya pada Tanggal, 10 Januari 2025 sebagai Pelaksana Harian (PLH) Bupati Polewali Mandar. Hingga, ditetapkannya SK Mendagri tentang Penjabat Bupati.
Mulai Besok, (10/1) PLH Bupati Polman akan melaksanakan tugas:
PLH Bupati Tidak (koreksi: kata "tidak" sebelumnya tidak dituliskan, redaksi memohon maaf atas kekeliruan tsb) berwenang mengambil keputusan yang berkaitan dengan:
Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Sulawesi Barat yang ditandatangani Pj. Gubernur, Bahtiar Baharuddin. Tertanggal, 9 Januari 2025.
Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly yang dihubungi skornews membenarkan hal tersebut.
"Benar, besok (Tanggal, 10 Januari - Pukul 00:01) PLH Bupati, I Nengah Tri Sumadana mulai melaksanakan tugas-tugas harian Bupati Polewali Mandar," terang Ketua DPRD, (9/1). *Awi