20 Sep 2026 | Dilihat: 39 Kali

Penyedia CSR Mamasa Subkonkan Pekerjaan Utama

noeh21
Gambar illustrasi
      

SKOR News, Sulbar - Pekerjaan Utama, Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) tidak boleh disubkonkan. Yakni pembukaan lahan, pengolahan tanah, pembuatan pematang. Yang boleh disubkontrakkan, hanya pekerjaan penunjang (spesialis) yang butuh keahlian dan alat khusus.

 

Tatacara men-subkontrakkan pekerjaan, diatur dalam Perpres 16/2018 (dan perubahannya) Tentang, Pengadaan Barang Dan Jasa. Serta, dokumen Model Kontrak LKPP No 12 Tahun 2021 yang menyatalan, "Penyedia dilarang men-subkontrakkan seluruh pekerjaan dan/atau men-subkontrakkan pekerjaan utama". 

 

Subkon pekerjaan penunjang, juga atas izin PPK. Dan men-subkon pekerjaan utama, termasuk kategori wanprestasi terhadap kontrak kerja.

 

Cetak Sawah Rakyat di Provinsi Sulawesi Barat mencapai 868,70 hektare, yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Mamasa seluas 647,92 hektare, Kabupaten Mamuju seluas 148,60 hektare, dan Kabupaten Polewali Mandar seluas 72,18 hektare

 

CSR di Kab. Mamasa, dihadapkan kenadala sengketa batas lahan antarwarga di Panoroan, Kelurahan Tabone, Kecamatan Sumarorong. Hingga, proses pekerjaan sempat ditunda sementara. 

 

Cetak Sawah di kecamatan Sumarorong mencakup sejumlah desa, diantaranya Kelurahan Tabone, Desa Tadisi dan Desa Salubalo

 

Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Pertannakan (TPHP) Provinsi Sulawesi Barat sebagai manager (fasilitator) lapangan serta Penyedia yang dikonfirmasi skornews, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

 

Berita tersebut diatas, masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait. Laporan lengkapnya, akan ditayangkan skonews jika telah menerima tanggapan. *Red-noeh