SKOR News, Polman - Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Mapilli sepanjang lebih 900 meter, menggunakan material batu gajah dari Tambang Ilegal. Sesuai Aturan Perundangan, PPK Wajib menolak hasil pekerjaan dan melakukan blacklist kepada perusahaan tersebut.
Pekerjaan dilaksanakan kontraktor dari PT Tunas Teknik Sejati (TTS) Sebagian material, menggunakan batu gajah dari tambang batu ilegal milik H. Edi di Kec. Matakali.
Hal tersebut diduga, akal-akalan rekanan PT TKS untuk mendapatkan harga dan biaya opersional lebih murah
Hal itu juga telah diakui penanggungjawab pekerjaan dari PT Tunas Teknik Sejati, Yusuf Dermayus saat dikonfirmasi skornews. Menurut Yusuf, pihaknya hanya menggunakan sedikit dari tambang batu milik H. Edi untuk mengejar progres pekerjaan.
"Kami sudah tidak ambil material di tambang Edi lagi, itupun volumenya cuma sedikit untuk mengejar progres. Karena, stok material dari Tambang batu gajah sebelumnya tidak mencukupi," terang Yusuf (25/6).
Perkerjaan berasal dari BBWS Kementerian PUPR, TA. 2026. Dengan nilai proyek Rp 13 Miliar lebih, dengan waktu pekerjaan selama 180 hari (kalender).
Pakar MLC, Syaifuddin, SH., MH. menegaskan, Tidak boleh, itu Ilegal 100%. Rekanan proyek infrastruktur pemerintah pakai material tambang batu ilegal, melanggar hukum dari hulu ke hilir. Mau alasan lebih murah, mengejar progres atau lebih cepat. Tetap, tidak bisa dibenarkan.
Ini, sederet aturan perundangan yang dilanggar
Pasal 158 UU Minerba 3/2020
Aturan Pengadaan LKPP dan Kontrak Kerja
UU 1/2023 KUHP dan UU Tipikor
Dampak ke rekanan pelaksana pekerjaan
Administratif:
Kontrak diputus, masuk daftar hitam LPSE 2 tahun, jaminan pelaksanaan disita.
Pidana:
Direktur, PIC lapangan bisa dipenjara. Kasus nyata, banyak kontraktor di Sulbar/Sulsel diproses karena pakai material galian C ilegal.
Perdata:
Negara/Pemda bisa gugat ganti rugi kalau pekerjaan cepat rusak. *Awi