26 Jul 2026 | Dilihat: 293 Kali

Kadis PUPR Majene Bantah Temuan BPK?

noeh21
Gambar illustrasi
      

SKOR News, Majene - Kepala Dinas PUPR Kab. Majene, Muhammad Muflih. Secara tidak langsung, membantah catatan BPK RI Perwakilan Prov. Sulawesi Barat, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Tahun, 2026 atas LKPD Pemkab. Majene, TA. 2025. Terkait, penggunaan anggaran Belanja Tidak Tidak Terduga (BTT).

 

Dalam LHP BPK-RI, disebutkan. Bahwa, berdasarkan hasil analisis dokumen dan wawancara, diketahui bahwa mekanisme pengajuan BTT tidak didahului dengan penilaian status kedaruratan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

 

BPK menyebutkan. Pengajuan BTT dilakukan melalui proposal atau permohonan kepada Bupati yang dilengkapi surat keterangan bencana dari desa. Selanjutnya, Bupati mendisposisi permohonan tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk melakukan survei dan menghitung kebutuhan biaya. 

 

"Namun, hasil survei hanya menghasilkan RAB tanpa disertai penilaian status kedaruratan maupun analisis tingkat urgensi kegiatan, padahal penilaian tersebut seharusnya dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai tugas dan fungsinya," demikian bunyi LHP BPK RI.

 

BPK merekomendasikan, kepada Bupati Majene. Agar, memerintahkan Kepala Dinas PUPR. Untuk, "Melakukan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam menilai kedaruratan sebagai dasar penetapan status tanggap darurat untuk bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial termasuk konflik sosial, dan kejadian luar biasa".

 

Tanggapan Kepala Dinas PUPR Kab. Majene, membantah LHP BPK-RI. Terkait, Dasar penggunaan dana BTT


Kadis Muhammad Muflih, mengatakan. Semua kegiatan BTT itu, digunakan untuk kegiatan bencana alam, bencana itu harus segera tertangani karena berdampak langsung ke permukiman warga. 

 

"Secara adaministrasi. Surat keterangan bencana, sudah terpenuhi. Mulai dari surat keterangan bencana dari pemerintah Desa/keluarahan, SK status darurat bencana dari BPBD. Sampai, ke pemerintah daerah," terang Kadis PUPR yang disampaikan Kabid Peralatan dan Perbekalan, Andi Abul Al'la kepada skornews, (25/7).

 

Kabid Perbekalan menegaskan, Kadis PUPR menyampaikan berdasarkan dokumen yang ada.

 

Jadi, tanggapan Kepala Dinas PUPR bertentangan dengan LHP BPK-RI?

 

"Iye siap pak, pak kadis menyampaikan berdasarkan dokumen yang ada pak," tegas Kabid Peralatan dan Perbekalan menjawab pertanyaan skornews.

 

Kepala Dinas PUPR Kab. Majene menambahkan, untuk temuan selisih harga akan ditindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK. Sementara, terkait dengan pemeliharaan. Juga, akan ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK. 

 

"Sesuai hasil audit BPK RI, pelaksanaan di lapangan hampir tidak ada kekurangan volume dan sudah diselesaikan saat finalisasi pemeriksaan BPK," tutur Kadis PUPR, Muh. Mufilh kepada skornews.

 

Berikut, skornews menampilkan catatan BPK RI atas realisasi BTT Kab. Majene. yang menemukan, bahwa harga material dan nota pembelian bukan merupakan harga riil penyedia. Dan, pembayaran sewa escavator, tidak sesuai dengan pemakaian riil di lapangan.


REKOMENDASI BPK-RI

Agar Bupati Majene, memerintahkan Kepala Dinas PUPR:

Sumber: LHP BPK RI
***Awi

Next...
Siapa Yang Bohong?