SKOR News, Majene - Bupati Majene, Kepala Badan Keuangan (BPKD) Dan Kepala Dinas PUPR. Diduga, Tiga pejabat paling bertanggung jawab atas penggunaan anggaran kedaruratan (BTT) yang membiayai kegiatan lain yang tidak terdapat dalam DPA-RKPD, TA. 2025.
Diketahui, anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), dipersiapkan dan hanya dapat digunakan dalam kondisi darurat yang tidak dapat diprediksi. Seperti bencana alam, bencana sosial dan keadaan kedaruratan lainnya. Setelah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menilai status kedaruratan dan ditetapkan melalui SK Bupati sebagai keadaan darurat.
Baca berita sebelumnya, klik disini
Kepala BPKD sebagai PPK BTT juga patut dipertanyakan, apa dasar pencairan anggaran BTT TA. 2025. Apakah, karena perintah. Atau, "akal-akalan bersama Kadis PUPR" menghabiskan APBD Majene.
Informasi yang dihimpun skornews, Kepala Dinas PUPR saat itu, adalah saudara (adik) dari Bupati Majene yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan.
Penelusuran lebih lanjut, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kegiatan yang dibiayai BTT itu. Dokumen/surat pertanggungjawabannya (SPj) nya, dibuat sendiri oleh tim swakelola pekerjaan dengan memalsukan nota, stempel dan harga material Dua Toko di wilayah Kab. Majene. Yakni, toko bangunan SU dan UD UR yang bahkan tidak menjual material seperti yang tercantum dalam laporan pertanggung jawaban.
Pihak Dinas PUPR, Andi Abul Al'la menanggapi. Bahwa, yang terjadi adalah kelebihan harga satuan. Bukan, manipulasi dokumen pertanggung jawaban.

Skornews menghubungi BPK RI Perwakilan Prov. Sulawesi Barat. Terkait hasil, pemeriksaan realisasi BTT. Hasil pemeriksaan menunjukkan, bahwa:
"Dokumen pertanggungjawaban
(LPJ) kegiatan Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak sesuai dengan kondisi riil
transaksi yang terjadi. Ketidaksesuaian tersebut ditunjukkan oleh penggunaan dokumen pendukung yang tidak menggambarkan transaksi sebenarnya, baik dari aspek keaslian nota maupun nilai transaksi yang dipertanggungjawabkan," Sumber: LHP BPK. *Awi
Next...
Nantikan penelusuran selanjutnya