Opini
Oleh: Dr. Muslimin M.
Akademisi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi tentang pemilu 2029, terasa seperti koreksi yang datang agak terlambat. Tetapi, tetap perlu.
Selama ini, kita hidup dengan keyakinan bahwa "serentak" adalah jawaban. Sekali datang ke TPS, semua urusan politik selesai. Efisien, ringkas dan modern. Setidaknya, begitu.
Saya termasuk yang dulu melihatnya sebagai kemajuan. Sampai kemudian, realitas berbicara lain.
Pemilu 2019, menyisakan cerita yang tidak sepenuhnya nyaman untuk diingat. Beban kerja penyelenggara yang berlapis, proses penghitungan yang melelahkan dan kompleksitas pilihan yang tidak sederhana. Disatu sisi, kita bangga karena mampu menyelenggarakan pemilu besar. Disisi lain, ada sesuatu yang terasa dipaksakan.
Seolah-olah, kita ingin merangkum seluruh dinamika demokrasi dalam satu hari.
Putusan MK, memecah cara itu. Bahwa, pemilu nasional dan pilkada tidak lagi disatukan. Ada jeda, diantara keduanya.
Tentu saja, secara konseptual ini masuk akal. Sebab, isu yang dipertarungkan berbeda, skala kepemimpinan juga berbeda. Menyatukan keduanya dalam satu momentum, justru menciptakan kompetisi perhatian yang tidak sehat.
Dalam realitas sebelumnya, isu nasional hampir selalu mendominasi. Kandidat di daerah sering kehilangan ruang, pemilih pun tidak punya cukup waktu dan energi untuk menimbang secara proporsional.
Saya melihat, pemisahan ini sebagai upaya memberi ruang bernapas. Bagi pemilih, bagi penyelenggara. Bahkan, bagi kualitas pilihan itu sendiri.
Namun, di titik ini saya juga tidak sepenuhnya optimistis. Sebab, pemisahan berarti memperpanjang siklus politik. Itu artinya, kita akan lebih lama berada dalam suasana kompetisi. Polarisasi, berpotensi bertahan lebih panjang. Energi sosial bisa terkuras, bukan karena satu momentum besar. Melainkan, karena Dua momentum yang berurutan.
Pertanyaannya kemudian, apakah jeda otomatis itu akan menghasilkan kedewasaan?
Pengalaman kita, tidak selalu menunjukkan itu. Tanpa perubahan dalam cara berpikir pemilih, tanpa perbaikan dalam etika elite politik, jeda hanya menjadi jeda teknis. Tidak serta-merta, memperdalam kualitas demokrasi.
Saya justru melihat tantangan terbesarnya disana, bukan pada desain pemilu. Tetapi, pada perilaku kita didalamnya.
Koreksi desain atau sekadar penyesuaian?
Putusan MK yang mengarahkan pemisahan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah pada 2029, dapat dibaca sebagai upaya koreksi atas desain elektoral sebelumnya. Namun, pertanyaannya tidak berhenti pada “apa yang diubah”. Melainkan, “apakah perubahan ini cukup untuk meningkatkan kualitas demokrasi”.
Saya memperhatikan selama satu dekade terakhir, negara ini sudah mengadopsi model pemilu serentak dengan asumsi efisiensi dan penguatan sistem presidensial.
Dalam konteks ini, keserentakan dianggap mampu menyederhanakan sistem kepartaian dan menciptakan keselarasan antara eksekutif dan legislatif. Namun dalam kenyataannya, kompleksitas justru meningkat.
Banyak ahli kepemiluan kerap menyoroti, bahwa pemilu serentak 2019 menunjukkan beban administratif yang berlebihan dan tidak proporsional terhadap kapasitas penyelenggara. Kompleksitas tersebut, tidak hanya berdampak pada teknis pelaksanaan. Tetapi juga, pada kualitas partisipasi pemilih.
Dalam perspektif perilaku politik, kondisi ini dapat dijelaskan melalui konsep bounded rationality yang diperkenalkan oleh Herbert A. Simon. Ketika pemilih, dihadapkan pada terlalu banyak pilihan dalam satu waktu, kemampuan untuk mengambil keputusan rasional menjadi terbatas. Akibatnya, pilihan politik cenderung disederhanakan dan sering tidak berbasis pada evaluasi mendalam terhadap kandidat.
Ilmuwan politik seperti Scott Mainwaring menekankan, bahwa desain sistem presidensial memang membutuhkan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan representasi politik. Pemilu serentak, dimaksudkan untuk memperkuat efektivitas tersebut. Tetapi, jika desainnya terlalu kompleks, justru dapat melemahkan kualitas representasi.
Dalam situasi ini, bahwa pemisahan pemilu nasional dan pilkada pada 2029 dapat dipahami sebagai bentuk diferensiasi arena politik.
Pemilu nasional beroperasi pada level makro menyangkut arah kebijakan negara, ideologi dan kepemimpinan nasional. Sementara, pilkada berada pada level mikro yang berkaitan dengan pelayanan, tata kelola daerah dan kedekatan kandidat dengan pemilih.
Beberapa peneliti politik Indonesia memberi penilaian bahwa dalam beberapa kasus, isu nasional cenderung mendominasi ruang publik. Bahkan, dalam konteks pemilihan tingkat daerah. Akibatnya, pilkada sering kehilangan otonomi substantifnya sebagai arena evaluasi kepemimpinan daerah.
Dengan pemisahan ini, tentu saja harapannya akan terjadi peningkatan issue salience. Yakni, kemampuan isu daerah untuk tampil sebagai pertimbangan utama dalam pilihan pemilih.
Namun demikian, perubahan ini juga membawa risiko baru:
Dengan demikian, bahwa putusan MK membuka ruang perbaikan, tetapi tidak menyelesaikan seluruh persoalan. Hanya menyediakan jeda, baik secara temporal maupun konseptual.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana jeda itu dimanfaatkan?
Apakah akan digunakan untuk memperdalam deliberasi publik, meningkatkan kualitas informasi dan memperkuat akuntabilitas. Atau jangan-jangan, justru menjadi ruang baru bagi reproduksi konflik politik yang sama, hanya dalam durasi yang lebih panjang.
Menuju 2029, Indonesia tidak hanya menghadapi perubahan desain pemilu. Tetapi, menghadapi ujian yang lebih mendasar. Apakah demokrasi, dapat bergerak dari sekadar prosedur menuju substansi. Dan dalam konteks itu, putusan MK adalah awal bukan akhir. ***