SKOR News, Jakarta - KPK menangkap Pj. Walikota Pekanbaru bersama Sekretaris Daerah dan Satu orang lainnya atas dugaan korupsi pemotongan anggaran Tahun, 2024-2025 APBD Pemerintah Kota Pekanbaru.
Tiga tersangka diduga melakukan pemotongan anggaran Sekretariat Daearah untuk kepentingan pribadi RM (Pj. Walikita) dan IPM (Sekda), KPK mengamankan Rp 6,8 Miliar.
KPK memperingatkan seluruh Oejabat Daerah, terutama Kepala Daerah untuk memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik.
Jabatan adalah amanah yang harus dijalani dengan penuh rasa tanggungjawab, dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat dan daerah, bukan untuk kepentingan pribadi, kolega atay kelompok. *Sri (humasKPK)