SKOR News, Sulawesi Barat - Gubernur Suhardi Duka mengatakan, akan perkarakan BKN jika tidak membuka blokir akses kepegawaian. Setelah, gagalnya Sekda dan Kepala Kepegawaian yang diutus "melobi" Kepala BKN di Jakarta.
"Ya, kita berperkara saja," kata Suhardi Duka yang sesumbar "meski langit runtuh" tidak akan merubah keputusannya tentang promosi, mutasi dan demosi yang telah dilakukan. Meski, tanpa mengikuti arahan BKN, sesuai prosedur yang diatur dalam menajemen kepegawaian.
Diblokirnya akses kepegawaian Pemprov. Sulbar dalam waktu lama, mulai dikeluhkan ASN yang tidak dapat mengurus dokumen kepegawaiannya. Seperti, kenaikan pangkat dll.
Hal tersebut terjadi, karena Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka menolak menyesuaikan aturan manajemen kepegawaian sebagaimana arahan BKN.
"Gubernur punya kewenangan yang besar dalam UU tentang Pemerintahan Daerah, termasuk demosi, mutasi, promosi," tegas SDK.
Sementara itu, pihak BKN tidak akan membuka blokir, hingga Pemprov Sulbar melakukan penyesuaian terhadap aturan dan mengembalikan ASN yang didemosi tanpa prosedur ke jabatan semula atau setara.

Sejumlah pakar. Baik dari Akademisi, maupun praktisi berpendapat bahwa, keputusan Gubernur Sulbar itu keliru.
Akademisi, Dr. Muslimin M. berpendapat, bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan sistem merit sebagai fondasi. Bahwa, mutasi harus berbasis kompetensi, kinerja dan kualifikasi. Namun, realitasnya bergerak kearah sebaliknya.
"Di titik ini, saya paham mengapa BKN bertindak. Sebab, jika aturan dibiarkan dilanggar. Maka, akan menjadi sekedar hiasan dan birokrasi tanpa aturan hanya akan menjadi alat kekuasaan," terang Dr. Muslimin M.
Praktisi Administrasi Negara, Dr. Mustafa Kamil mengatakan, Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus tunduk dan patuh pada regulasi. Tidak boleh mengatas namakan Otonomi Daerah, lalu Kepala Daerah berhak lakukan mutasi dan nonjobkan Pejabat meskipun tanpa persetujuan BKN.
"Sebaiknya dipahami, mengapa BKN seperti "hakim" bagi Kepala Daerah dalam menata ASN. Supaya, Gubernur tidak "semena-mena," tegas Mustafa Kamil.
Beberapa ASN meminta Polemik tersebut jangan dibiarkan berlarut-larut, segara selesaikan.
"Gubernur katanya mau perkarakan BKN. Mana, sudah digugat?. Jangan, rugikan ASN," pintanya saat dihubungi skornews, (3/5). *Awi